Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum Nya agar kamu bersyukur” (QS. al-Maidah (5): 89) Adapun perintah membayar kifarat dari bersetubuh di siang hari bulan Ramadan bagi yang berpuasa dan wajib membayar kifarat. Itu janji. Bukan sumpah. Namun janji sebaiknya dipenuhi. Walaupun kalau tidak dipenuhi tidak harus membayar kafarat. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam Sumpah itu sama dengan nadzar dalam arti yang melanggar keduanya harus membayar kafarat atau tebusan berupa memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian atau puasa 3 hari. Setelah empat bulan berselang sumpah suami dan tidak hendak kembali kepada istrinya, maka wajiblah ia menjatuhkan talak-nya, agar dengan demikian istri tidak terkatung-katung seperti orang digantung, sedangkan jika suami berkehendak untuk kembali lagi, maka ia wajib membayar kafarat sumpah. Apakah boleh membagikan uang senilai biji-bijian kepada sepuluh orang miskin dalam kafarat (denda) melanggar sumpah? Manfaat uang pada saat ini lebih banyak. Di samping itu, seseorang tidak dapat menemukan sepuluh orang miskin dalam satu waktu. Di sinilah kemudian ulama membagi adat kebiasaan yang ada dimasyarakat menjadi al-adah, al-shahihah (adat yang shahih, benar, baik) dan ada pula adah al-fasidah (adat yang mafsadah, salah, rusak).[9] Adapun penjelasannya sebagi berikut : a. Adat yang shahih, yaitu adat yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat. Membayar zakat ini bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya cara bayar zakat secara online di Badan Amil Zakat atau BAZNAS. Sebelum mengetahui lebih lanjut, mengutip laman baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim. Selain menjadi bentuk pembayaran Kafarat, memberi makan orang-orang fakir dan dhuafa merupakan sedekah yang sangat mulia dan dapat menghapus dosa. "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api". ( HR. At - Tirmdzi ) Segera tunaikan kewajiban membayar kafarat melalui Pondok Yatim & Dhuafa dengan cara : Dengan demikian jelas bahwa seseorang yang melanggar sumpah yang memang diniatkan secara sungguh-sungguh, maka ia harus membayar kafarat, salah satu dari tiga macam kafarat itu. Apabila ia tidak mampu, ia boleh membayarnya dengan kafarat yang keempat yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut. VIUY8.